TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Hendra tak menyangka akan kehilangan uang hingga Rp 900 juta di atas meja judi dalam satu malam pada Sabtu (22/8/2015) di salah satu hotel di Mangga Dua, Jakarta Pusat. Padahal, ia datang ke tempat tersebut karena hendak melancarkan penjualan sebidang tanah miliknya ke salah seorang yang belakangan ditangkap sebagai pelaku kejahatan.
Hendra awalnya mendatangi hotel tersebut setelah diundang pelaku untuk membicarakan penjualan sebidang tanah milik Hendra. Namun, salah seorang pelaku yang mengetahui tanah Hendra lewat iklan mengajukan syarat sebelum membeli.
"Kepada korban, si pelaku ini mengatakan, 'Bos saya senang judi. Kalau mau tanahnya dibeli, ajak dia judi dulu sampai kalah'," kata Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan di Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Melihat hal itu sebagai peluang, Hendra tak ragu. Ia pun memulai perjudian dengan empat pelaku yang awalnya berpura-pura tak saling kenal. "Peralatan judi juga seadanya. Apa yang ada di hotel dipakai untuk berjudi," kata Herry.
Awalnya, Hendra dibuat menang. Namun, selang beberapa permainan, Hendra pun terus-menerus dibuat kalah. "Penjudi lain ini komplotannya juga," ucap Herry.
Setelah terus-menerus kalah, Hendra pun akhirnya berhenti. Namun, ia berhenti dalam keadaan harta bendanya raib di meja judi sampai Rp 900 juta. "Si pelaku enggak jadi beli tanah," kata Herry.
Hendra menyadari dirinya tertipu. Akhirnya, ia langsung melapor ke polisi. Tak berselang lama, polisi pun menangkap komplotan penipu bermodus pembelian tanah ini.
"Sebenarnya korban ini ditipu. Dijanjikan bahwa tanahnya akan dibeli, tetapi kemudian uang korban diporoti para pelaku dengan diajak judi, yang biasa disebut 'potong babi'," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Kamis petang.
"Potong babi", lanjut Krishna, merupakan kejahatan penipuan yang dilakukan dengan cara bermain curang saat berjudi. Kejahatan tersebut dilakukan secara berkomplot, dan membuat seseorang pemain kalah.
Lima tersangka tersebut adalah Tjen Djun Tek alias Atet, Rudy Suntoro alias Beny alias Aloy, Hhong Chin Kiong alias Akiong, Neng Tji alias Melani, dan Ilham Karya Muda alias Akiat. Mereka ditangkap di Jakarta Utara, Minggu (23/8/2015). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Hati-hati, Modus Penipu Mau Beli Tanah dengan Mengajak Berjudi, http://jateng.tribunnews.com/2015/09/04/hati-hati-modus-penipu-mau-beli-tanah-dengan-mengajak-berjudi.
Editor: rustam aji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar